Tampilkan postingan dengan label ushul fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ushul fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Januari 2012

LATIHAN SOAL KAIDAH USHUL FIQH


Berilah tanda silang pada jawaban yang benar (X) diantara huruf  a, b, c, d atau e!

1.      Suatu lafadz menjadi mujmal dikarenakan …
a.       memiliki lebih dari satu pengertian
b.      dipindah makna bahasa kepada makna khusus
c.       memiliki satu pengertian
d.      bersifat umum
e.       a dan b benar
2.      Bila ada lafadz mujmal sedang tidak ada keterangan dari syara’ maka hukumnya …
a.       tawakkuf
b.      diambil salah satu
c.       ditarjih
d.      dipakai semuanya
e.       semuanya benar
3.      Kalimat   تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ    dalam bahasa Arab adalah …
a.       mujmal
b.      bayyan
c.       ijmal
d.      mutlak
e.       muqayyad
4.   Muradif sama artinya dengan …
a.       sinonim
b.      antinim
c.       majaz
d.      metafora
e.       denotatif
5.   Beberapa lafadz yang memiliki arti yang sama adalah …
a.       muradif
b.      musytarak
c.       mujmal
d.      mubayyan
e.       mutlaq
6.      Perbedaan pendapat dalam maslah lafadz muradif terjadi dalam hal …
a.       istinbat hukum
b.      penggunaannya dalam bacaan shalat
c.       penggunaanya dalam dzikir
d.      kehujjahannya
e.       b dan c benar
7.      Bila ada lafadz musytarak tanpa adanya penjelasan mana yang dikehendaki oleh syara’ maka …
a.       ditarjih
b.      dinasakh
c.       ditinggalkan (Tawaquf)
d.      digunakan semuanya
e.       dita’wil
8.      Lafadz   يَسْجُدُ    (bersujud) adalah musytarak karena memiliki dua pengertian yaitu
a.       sujud dan shalat
b.      meletakkan dahi diatas bumi dan tunduk
c.       shalat dan ibadah
d.      tunduk dan patuh
e.       tunduk dan beribadah
9.      Dzahir dalam istilah fuqaha adalah …
a.       lafadz yang mengandung pengertian hakiki
b.      lafadz yang mengandung pengertian majas
c.       lafadz yang tertuju pada dua makna tetapi lebih berat menuju kepada salah satunya yang lebih jelas
d.      lafadz yang memiliki arti yang jauh
e.       lafadz yang memiliki lebih dari satu pengertian
10.      Ta’wil menurut istilah adalah …
a.       memalingkan lafadz dari makna majas menuju makna haqiqi
b.      menafsirkan makna lafadz supaya lebih jelas
c.       membelokkan lafadz dari makna dhahir kepada makna lain
d.      penggunaan lafadz dari makna khusus menjadi makna umum
e.       sama dengan  pengertian tafsir

II. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas ?
1.      Sebutkan kaidah-kaidah amar dan contohnya
2.      Sebutkan contoh contoh lafadz khas
3.      Berikan contoh lafadz muqoyyad
4.      Jelaskan perbedaan mutlaq dan muqoyyad
5.      Bedakan antara nasikh dan mansukh

B.     TUGAS Individu
Isilah kolom di bawah ini dengan benar!
No

Kaidah Ushul Fiqih
Contoh ayat / hadits
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Amar
Nahi
‘Am
Khash
Mutlaq
Muqayyad
Muradif
Musytarak
Zahir
Ta’wil



C.     TUGAS Kelompok
Diskusikan dengan temanmu kemudian tulislah hasilnya!
1.      5 Ayat Al-Qur'an yang berbentuk Amr
2.      5 Ayat Al-Qur'an yang berbentuk Nahi
3.      5 Ayat / hadits nasikh dan mansukh
4.      5 Ayat / hadits yang berbentuk mantuq
5.      5 Ayat / hadits yang berbentuk mafhum 

RANGKUMAN KAIDAH USHIL FIQH


1.      Pengertian Amar       ( َاْلاَمْرُ )
الاَمْرُ طَلَبُ الْفِعْلِ مِنَ الاَعْلَى اِلَى الاَدْنَى
“Amar adalah perkataan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah.”
2.      Bentuk-Bentuk Amar dan Contohnya
a.       Fi’il Amar
b.      Fi’il Mudhari’ yang didahului dengan huruf lam amar : ولتكن
c.       Isim Fi’il Amar
d.      Isim Masdar pengganti fi’il
e.       misal kata :    $ZR$|¡ômÎ)  = berbuat baiklah
f.       Kalimat Berita (Kalam Khabar) bermakna Insya
g.      Fi’il madhi atau mudhori’ yang mengandung arti perintah
أَمََرَ,فَرَضَ, كَتَبَ, وَجَبَا
3.      Kaidah-Kaidah Amar dan Maknanya
a.       Kaidah pertama
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Pada dasarnya perintah itu menunjukkan wajib.”
b.      Kaidah Kedua : Perulangan dalam Suruhan
1)      Pada prinsipnya Amar (perintah) tidak menghendaki berulang-ulang
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى التِكْرَار
“Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki berulang-ulangnya pekerjaan yang dituntut.”
2)      Amar (perintah) itu menghendaki berulang-ulang
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ يَقْتَضِى التِكْرَار مُدَّةَ العُمْرِ مَعَ الاِمْكَانِ
 “Pada dasarnya perintah itu menghendaki berulang-ulangnya perbuatan yang diminta selagi masih ada kesanggupan selama hidup.”
c.       Kaidah Ketiga
الاَمْرُبِالشَّيْئِ اَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
“Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan wasilahnya / perantara.”

d.      Kaidah Keempat
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى الفَوْرَ
“Pada dasarnya perintah (Amar) itu tidak menuntut dilaksanakan segera.”
e.       Kaidah Kelima
الاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُعِيْدُ الابَاحَةِ
“Perintah sesudah larangan menunjukkan kebolehan.”

4.      Pengertian Nahi (larangan)
النَهْيُ هُوَ طَلَبُ التَّرْكِ مِنَ الاَعْلَى اِلَى الاَدْنَى
“Larangan ialah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah tingkatannya.”
5.      Bentuk-Bentuk Nahi
a.       Fi’il Mudhari yang didahului dengan “la nahiah” / lam nahi = janganlah
b.      Lafadz-lafadz lain yang memberikan pengertian haram atau perintah meninggalkan perbuatan / suatu larangan.
6.      Kaidah-Kaidah Nahi dan Maknanya
a.       Kaidah Pertama
الاَصْلُ فِى النَهْيِ لِلتَحْرِيْمِ
“Pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram.”
b.      Kaidah Kedua
الاَصْلُ فِى النَهْيِ المُطْلَقْ يَقْتَضِى التِكْرَارَى فِى جَمِيْعِ الاَزْمِنَةِ
“Pada dasarnya larangan mutlaq itu menghendaki pengulangan dalam segala zaman.”

c.       Kaidah Ketiga
النَهْيُ عَنْ شَيْئٍ اَمْرٌ بِضِدِهِ
“Melarang dari sesuatu itu berarti memerintahkan sesuatu yang menjadi kebalikannya.”
d.      Kaidah Keempat
النَهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ المُنْهِىِّ عَنْهُ
“Pada dasarnya larangan itu menunjukkan perbuatan yang dilarang (baik ibadah maupun mu’amalah).”
7.      Al ‘Am (العَامُ ) secara bahasa berarti umum, merata, menyeluruh, sedangkan menurut istilah Ushul Fiqih :
8.      Kaidah ‘Am
عُمُوْمُ العَّامِ سُمُوْلِيٌّ وَ عُمُوْمُ المُطْلَقِ بَدَلِيٌّ
Artinya : “Keumuman ‘am itu bersifat menyeluruh  sedangkan keumuman mutlaq itu bersifat mengganti / mewakili.”

9.      Pengertian Khash menurut istilah Ushul Fiqih :                  
الخَصُّ هُوَ اللَفْظُ الذِى يَدُلُّ عَلَى مَعْنًا وَاحِدًا
Artinya : “Lafadz yang menunjukkan satu makna tertentu.”
10.  Mutlaq menurut bahasa berarti lepas tidak terikat, adapun menurut istilah berarti suatu lafadz tertentu yang tidak terikat yang dapat mempersempit keluasan artinya.
11.  Muqayyad menurut bahasa berarti terikat. Menurut istilah adalah suatu lafadz tertentu yang terikat oleh lafadz lain yang dapat mempersempit keluasan artinya.
12.  Nash Al-Qur’an atau As-Sunnah disebutkan dengan lafadz mutlaq, sedangkan di tempat lain disebutkan dengan bentuk muqayyad,
13.  Kaidah yang berhubungan dengan Mutlaq dan Muqayyad

المُطْلَقُ يَبْقَى عَلَى اِطْلاَقِهِ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلَى تَقْيِيْدِهِ
 Artinya : “Hukum mutlaq ditetapkan berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya.”
المُقَيَّدُ بَاقٍ عَلَى تَقْيِيْدِهِ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلَى اِطْلاَقِهِ
Artinya : “Hukum muqayyad tetap dihukumi muqayyad sebelum ada bukti yang memutlakannya.”
14.  Mantuq secara bahasa berarti yang diucapkan, secara istilah ialah suatu makna yang ditunjukkan oleh bunyi lafadz itu sendiri (menurut ucapannya). Mantuq bermakna tekstual / yang tersirat.
15.  Mafhum menurut bahasa artinya dipahami, sedangkan menurut istilah suatu makna yang tidak ditunjukkan oleh bunyi lafadz itu sendiri, tetapi menurut pemahaman terhadap ucapan lafadz tersebut. Mafhum bermakna kontekstual (yang tersirat) apabila suatu hal atau hukum diambil berdasarkan pemahaman terhadap suatu ucapan maka dinamakan mafhum. .
16.  Mafhum dibagi menjadi dua yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
17.  Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi 2 macam
1)            Fahwal Khitab.
2)            Lahnal khitab.
18.  Mafhum Mukhalafah, terdiri dari enam, macam :
1)      Mafhum sifat,
2)      Mafhum syarat,
3)      Mafhum ‘adad (bilangan),
4)      Mafhum Ghayah (batas),.
5)      Mafhum Hashr (pembatas/penyingkat) itu.
6)      Mafhum Laqab

19.  Mujmal ialah lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan.
20.  Mubayyan ialah lafadz yang jelas makna dan  maksudnya, tanpa memerlukan keterangan lain untuk menjelaskannya.
21.  Macam-Macam Bayan
a.       Bayan dengan perkataan,
b.      Bayan dengan perbuatan,
c.       Bayan dengan isyarat.
d.      Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan,.
e.       Bayan dengan meninggalkan perbuatan,
22.  Kaidah terkait dengan Mujmal dan Mubayyan
تَأْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لاَ يَجُوْزُ
Artinya : “Mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan.”

23.  Muradif ialah beberapa lafadz yang menunjukkan satu arti.
24.  Zahir menurut bahasa berarti jelas, sedangkan menurut istilah ialah suatu lafadz yang jelas, lafadznya menunjukkan kepada suatu arti tanpa memerlukan
25.  Takwil menurut istilah adalah memalingkan arti zahir kepada makna lain yang memungkinkan berdasarkan dalil/bukti, sehingga menjadi lebih jelas.
26.  Kaidah berhubungan dengan Takwil
الفُرُوْعُ يَدْخُلُهُ التَّأْوِيْلُ اتِّفَاقًا
Artinya : “Masalah cabang (furu’) dapat dimasuki takwil berdasarkan konsensus.”
الاُصُوْلُ لاَ يَدْخُلُهُ التَّأْوِيْلُ
Artinya : “Masalah ushuluddin (akidah) tidak dapat menerima takwil.”

27.  Nasikh menurut bahasa dari kata نَسَحَ berarti menghapus, memindahkan atau membatalkan, sedangkan menurut istilah ushul fiqih ialah
النَّسْحُ هُوَ رُفِعَ حُكْمٌ شَرْعِيٌّ عَنِ المَكَلَّفِ بِحُكْمٍ شَرْعِىٍّ مِثْلِهِ مُتَأَخَِرِ
Artinya : “menghapus hukum syara’ yang ditetapkan terdahulu dengan hukum syara’ yang datang kemudian.” .
 Yang membatalkan disebut nasikh dan yang dibatalkan disebut mansukh.

28.  Macam-macam Nasakh
a.       QS. Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
b.      Sunnah dengan Al-Qur’an
c.       Sunnah dengan Sunnah
29.  Kaidah berhubungan dengan Naskh
القَطْعِيُّ لاَ يَنْسَخَهُ الظَّنُّ
Artinya : “Dalil qath’I tidak dapat dihapus dnegan dalil zanni.”



KAMUS ISTILAH

1. Dalalah                      ; petunjuk
2. Kaidah                      : rumusan yang menjadi dasar hukum, aturan yang
                                        sudah pasti
            3. Tersirat                    : tersimpul, tersembunyi
            4. Muskil                     : tidak jelas
            5. Sigat                        : ucapan

ZAHIR DAN TAKWIL


A.    ZAHIR DAN TAKWIL
1.      Pengertian Zahir dan Takwil
Zahir menurut bahasa berarti jelas, sedangkan menurut istilah ialah suatu lafadz yang jelas, lafadznya menunjukkan kepada suatu arti tanpa memerlukan keterangan lain di luar lafadz itu.
Contoh Zahir:
Firman Allah SWT:
 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah /2: 275)
Ayat tersebut secara zahir menjelaskan halalnya jual beli dan haramnya riba tanpa memerlukan keterangan atau penjelasan lain.

Sedangkan takwil secara bahasa berarti berbelok atau berpaling apabila kembali. Menurut istilah adalah memalingkan arti zahir kepada makna lain yang memungkinkan berdasarkan dalil/bukti, sehingga menjadi lebih jelas.
Contoh Takwil : seperti lafadz يَدٌ (tangan), lafadz ini bisa diartikan kepada tangan atau makna yang lain yaitu kekuasaan.
Agar lafadz tersebut menjadi jelas, maka masih diperlukan keterangan lain, sehingga tidak menyimpang dari makna zahirnya.

2.      Masalah yang dapat ditakwil
Para Ulama’ sepakat bahwa masalah-masalah yang bersifat furu’ (cabang) dapat menerima takwil. Sedangkan masalah-masalah ushul (pokok) atau aqidah terdapat perbedaan pendapat.
a)  Golongan Musyabbihah berpendapat bahwa masalah-masalah yang berhubungan dengan aqidah tidak perlu ditakwilkan karena sudah jelas dan berlaku menurut zahir, seperti mengartikan tangan Allah SWT disamakan dengan tangan manusia / makhluk-Nya.
b)  Golongan salaf seperti Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa masalah-masalah ushul atau aqidah dapat ditakwilkan, tapi takwilnya diserahkan kepada Allah SWT. jadi, menurut pendapat ini Allah SWT memang bertangan tetapi tangan Allah SWT itu berbeda dengan tangan makhluk-Nya, karena hakekatnya yang paling tahu adalah Allah.
c)  Golongan Khalaf berpendapat bahwa boleh mentakwilkan dan pentakwilannya dilakukan oleh manusia sendiri, seperti mengartikan “tangan Allah” ditakwilkan dengan “kekuasaan Allah”, “mata Allah” ditakwilkan dengan “pengawasan Allah”, dan “Allah SWT bersemayam di Arsy” ditakwilkan dengan “Allah SWT berkuasa di Arsy”, dan sebagainya.
3.      Syarat-syarat Takwil
Takwil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Takwil harus sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa dan sastra Arab.
b)      Takwil harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’
c)      Takwil harus dapat menunjukkan dalil (alasan) tentang takwilnya itu.
d)     Jika takwil berdasarkan qiyas haruslah memakai qiyas yang jelas dan kuat.
4.      Kaidah berhubungan dengan Takwil
الفُرُوْعُ يَدْخُلُهُ التَّأْوِيْلُ اتِّفَاقًا
Artinya : “Masalah cabang (furu’) dapat dimasuki takwil berdasarkan konsensus.”
الاُصُوْلُ لاَ يَدْخُلُهُ التَّأْوِيْلُ
Artinya : “Masalah ushuluddin (akidah) tidak dapat menerima takwil.”


MURADIF DAN MUSYTAROK


A.    MURADIF DAN MUSYTARAK (المرادف والمشترك)
1.      Pengertian Muradif dan Musytarak
Muradif ialah beberapa lafadz yang menunjukkan satu arti. Misalnya lafadznya banyak, sedang artinya dalam peribahasa Indonesia satu, sering disebut dengan sinonim.
a)       اللَّيْثُ, الاَسَدُ                                  :singa
b)        الاستاذ, المدرَس, المعلم, المؤدّب : pendidik (guru)
c)        الهرّ, القط                                                 : kucing 
2.      Pengertian Musytarak
musytarak ialah satu lafadz  yang menunjukkan dua makna atau lebih. Maksudnya satu lafadz mengandung maknanya yang banyak atau berbeda-beda.
a)      قُرُوْءُ        :suci
b)       يَدٌ            :tangan secara keseluruhan, telapak tangan, lengan tangan
c)      ذَهَبَ          : pergi, hilang
d)     عَيْنٌ                       : mata, sumber mata air dan mata-mata
3.      Muradif dan Musytarak
a.
اِيْقَاعُ كُلٍّ مِنَ المُرَادِفَيْنِ مَكَانَ الاخرِ يَجُوْزُ اِذَا لَمْ يَقُمْ عَلَيْهِ طَالِعٌ شَرْعِيٌّ
Artinya: Mendudukkan dua muradit pada tempat yang lain (mempertukarkannya) itu diperbolehkan jika tidak ada ketetapan syara’.

Mempertukarkan dua muradif satu sama lain itu diperbolehkan jika dibenarkan oleh syara’. Namun kaidah ini tidak berlaku bagi Al-Qur’an, karena ia tidak boleh diubah. Bagi mazhab malikiah, takbir salat tidak boleh dilakukan kecuali dengan lafal “Allah akbar.” Imam syafi’I membolehkan dengan lafal “Allahu Akbar”. Sementara imam Abu Hanifah membolehkan lafal “Allah Akbar” diganti dengan lafal “Allah Al-Azim” atau “Allah Al-Ajal”.
Ulama’ yang tidak membolehkan beralasan karena adanya halangan syar’i yaitu bersifat ta’abudi (menerima apa adanya tidak boleh diubah). Sedang yang membolehkan, beralasan karena adanya kesamaan makna dan tidak mengurangi maksud ibadah tersebut.
b.
اِسْتِعْمَالُ المُشْتَرَكِ فِى مَعْنَيْهِ اَوْ مَعَانِهِ يَجُوْزُ
Artinya : Penggunaan musytarak menurut makna yang dikehendaki ataupun untuk beberapa maknanya itu diperbolehkan.

Jadi, menetapkan salah satu makna dari suatu lafal musytarak tidak dibatasi. Beberapa makna musytarak tersebut boleh dipergunakan. Contohnya, kata “sujud”. Kata ini bisa berarti meletakkan kepala di tanah dan bisa pula berarti inqiyad (kepatuhan). Lihat misalnya, QS Al-Hajj [22] : 2, “Dan ingatlah ketika kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah engkau mempersekutukan dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud’.”
Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’i, Qodi Abu Bakar dan Al Juba’i berpendapat bahwa pemakaian lafadz musytarak untuk dua atau beberapa makna hukumnya boleh, dengan alasan Firman Allah SWT.
óOs9r& ts? žcr& ©!$# ßàfó¡o ¼çms9 `tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# `tBur Îû ÇÚöF{$# ß§ôJ¤±9$#ur ãyJs)ø9$#ur ãPqàfZ9$#ur ãA$t7Ågø:$#ur ãyf¤±9$#ur >!#ur¤$!$#ur ׎ÏVŸ2ur z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# (
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kepada Allah sujud apa yang ada di langit dan di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar manusia?” (QS Al-Haj : 18)
Lafadz يَسْجُدُ itu mempunyai dua arti yang sama-sama hakiki yaitu tunduk dan meletakkan dahi di bumi. Bagi makhluk-makhluk yang tidak berakal seperti matahari, bulan, bintang, gunung, pohon dan binatang melata, kata sujud berarti tunduk, tetapi bagi manusia yang berakal sujud berarti meletakkan dahi di atas bumi. Apabila arti sujud ini hanya tunduk maka Allah SWT tidak mengakhiri firman-Nya dengan 
كَثِيْرٌ مِنَ النَاسِ . oleh karena itu, imam Syafi’i mengartikan kata “mulamasah” dalam firman Allah SWT:   اوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاء dengan arti menyentuh dengan tangan dan menyentuh dengan bersetubuh secara bersama-sama.