Senin, 23 Januari 2012

PERNIKAHAN DALAM ISLAM



P
erkawinan merupakan dasar bagi terbentuknya keluarga dalam Islam. Ketika Islam tiba di Jazirah Arab, sudah ada beberapa bentuk perkawinan. Orang tua dituntut bertanggung jawab atas sosial cultural, dan moral anak-anak maupun pemeliharaan tubuh dan kesehatan mereka. Orang yang tidak mampu memikul tanggung jawab tersebut harus menunda perkawinan.
Pernikahan adalah suatu akad yang khidmat; perceraian dimungkinkan, tetapi sangat dibenci kecuali apabila tidak ada jalan lain. Keluarga muslim masa kini sudah mengalami perubahan, menjadi lebih meluas, dengan lebih banyak istri yang berpendidikan  dan bekerja secara menguntungkan. Oleh karenanya untuk bisa memahami lebih jauh tentang perkawinan harus mengetahui undang-undangnya. Di bawah ini penjelasan tentang undang-undang perkawinan.



 





A.    Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

  1. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

Undang-undang perkawinan di Indonesia ialah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR pada tanggal 2 Januari 1974. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 1 April 1975.
Undang-undang perkawinan ini tidak hanya berlaku bagi umat Islam saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dalam penjelasan umum berisi :
a.       Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mancapai kesejahteraan spiritual dan material.
b.      Suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-maaing agama dan kepercayaannya, juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Batas usia pernikahan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun.
d.      Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka menganut prinsip untuk mempersukar perceraian, untuk memungkinkan percerarian harus ada alasan-alasan tertentu yang dilakukan di depan sidang pengadilan.
e.       Hak dan kewajiban isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik di rumah tangga maupun di masyarakat.

Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 terdiri 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal. Dalam pasal 1 dari Undang-undnag tersebut dijelaskan pengertian dan tujuan perkawianan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga /rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.
Tentang pencatatan perkawinan tercantum dalam Undang-undang RI NO. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia dirinci sebagi berikut :
a.       Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
b.      Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai pencatatan nikah.
c.       Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
d.      Perkawiann yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dengan ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Selanjutnya penjelasan pasal 2 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a.       Dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945.
b.      Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang itu.
Dalam komposisi hukum Islam dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.       Perkawinan adalah sah apabila terpenuhi hukum dan ayarat-syarat sesuai dengan ketentuan (hukum Islam)
b.      Melaksanakan pernikahan yang di landasi dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan/syarat meruppakan salah satu tanda ketaatan kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan ibadah.

  1. PP No. 9 Tahun 1975 dan penjelasannya
PP NO 9 Tahun 1975 dan penjelasannya adalah peraturan pemerintah tentang pelakasanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diundangkan pada tanggal 1 April 1975 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktoer 1975 PP No. 9 Tahun 1975 dan pelaksanaannya terdiri dari 49 pasal dan terbagi dalam 10 bab. Isi masing-masing bab merupakan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974.

  1. Hukum Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Kompilasi menurut bahasa adalah kegiatan pengumpulan bahan tertulis yang diambil dari berbagai sumber / rujukan mengenai suatu persoalan tertentu.
Kompilasi menurut istilah adalah sebuah buku kumpulan yang memuat uraian atau hukum-hukum tertentu, pendapat hukum, atau aturan hukum. Jadi kompilasi hukum islam adalah buku kumpulan hukum-hukum islam.


4.      Kandungan kompilasi hukum Islam
Kompilasi hukum Isalam terdiri dari tiga buku :
a.       Buku I : tentang perkawinan
b.      Buku II : tentang kewarisan
c.       Buku III : tentang perwakafan.

B.     Kependudukan dan Keluarga Berencana

  1. Kependudukan

Masalah kependukukan merupakan masalah nasional yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dunia pada umumnya. Laju perkembangan penduduk dunia tidak diimbangi oleh kemampuan pengadaan pangan dan penyediaan kebutuhan hidup lain, serta kurangnya lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu perkembangan penduduk harus diatur agar dapat memenuhi kebutuhan pokok hidup bagi seluruh keluarga, bahkan meningkatkan ke taraf yang lebih tinggi.  Sehingga negara akan aman dan sejahtera seperti yang digambarkan dalam Al qur’an sebagai baldatun thayibatun warabun ghafur (negara yang baik, adil makmur dengan warganya yang berbahagia dan sejahtera dalam naungan Allah SWT)
Dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 9 Allah memperingatkan sebagai berikut :

|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ( النسـاء : ٩)
Artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir  terhadap ( kesejahteraan)  mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berbicara dengan perkataan yang benar (QS. An Nisa : 9)

Di dalam ajaran Islam tentang keturunan, ada lima tujuan utama yaitu :
a.       menjaga agama
b.      menjaga keselamatan jiwa
c.       menjaga / memelihara keturunan
d.      menjaga harta dan kekayaan
e.       memelihara akal

Allah SWT berfirman :
ª!$#ur Ÿ@yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& Ÿ@yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sムÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3tƒ ( النحل : ٧۲)
Artinya :“Allah menjadikan istri-isterimu dari jenismu sendiri dan menjadikan dari isteri-isteri itu anak-anak dan cucu-cucu, Ia memberimu bermacam-macam rezki yang lezat dan baik-baik. Lalu mengapakah kepada yang salah mereka percaya, dan kepada nikmat Allah mereka mengingkari” (QS.An Nahl/16: 72)
  1. Program KB

a.       Beberapa pendapat tentang KB
1)      Imam Ghazali berpendapat bahwa membatasi kelahiran hukumnya boleh tidak makruh.
2)      Mayoritas ulama, hukumnya makruh karena melihat hak nabi Muhammad yang jumlahkan diprogramkan banyak.
3)      Yusuf Qardhawy bependapat bahwa pembatasan kelahiran merupakan kemudahan bagi kaum muslimin untuk mengatur jarak kelahiran, bila terjadi hal-hal yang menghendakinya.
4)      Ulama yang mengharamkan KB beralasan bahwa dengan mengikuti kB apabila salah satu pihak dirugikan (suami/istri) atau tidak terpenuhinya haknya, maka hukumnya haram.

b.      Berikut alasan yang dipakai untuk membolehkan seseorang untuk ber-KB adalah :
1)      Penyakit, bila dikhawatirkan ibu yang berpenyakit menurun kepada anaknya.
2)      Lemah, bila istri dalam kondisi lemah, tidak mampu lagi hamil atau melahirkan lagi. Juga ibu yang menyusui anak dua sekaligus (adik/kakal) sehingga menyebabkan lemah si anak.
3)      Tekanan ekonomi, bila kepala keluarga terlalu berat menanggung beban keluarga karena terlalu banyak tangungan keluarga.
4)      Membentuk anak yang berkualitas, kuat dan tangguh yaitu usahanya dengan menjarangkan kelahiran.
5)      Dengan niat yang benar :
a)      Beriman kepada Al Qur’an dan hadits, yang menganjurkan membentuk kekuatan dan jumlah besar umat Islam.
b)      Memanfaatkan rukhsah yang diberikan kepadanya, tidak takut miskin atau takut mempunyai anak perempuan
c)      Imam Ghozali membolehkan untuk menjaga kecantikan dan menghindari hidup susah karena banyak anak.

c.       Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah cara untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan alat atau obat.
1)      Yang dibolehkan, ialah ‘azl (yaitu usaha suami tidak mengeluarkan sperma di dalam rahim), kondom, spiral, sistem kalendeer pil anti hamil.
2)      Yang dilarang, yaitu penggunaan segala macam . cara kontrasepsi yang merusak wadah insani, mendatangkan bahaya  atau yang bersifat menggugurkan kandungan (aborsi). Misalnya sterilisasi, aborsi, induksi haid, karena itu semua bersifat permanen dan merusak wadah insani dan melenyapkan jiwa yang diciptakan Allah SWT

C.    Hikmah pernikahan

  1. Hikmah bagi pribadi dan keluarga

a.       Melestarikan keturunan
Firman Allah SWT :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 ( النسـاء : ١)

Artinya : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinya Ia menciptakan istrinya (Hawa) dan keduanya ia mengembangkan jenis manusia laki-laki maupun perempuan”. (QS. An Nsa/4: 1)

b.      Menenteramkan jiwa
Firman Allah SWT :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ( الروم : ٢١)
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu hidup senang dan tenteram dengannya serta Ia menjadikan jalinan cinta dan kasih sayang diantaramu. Sesunggunya dalam hal itu pasti teradapat pelajaran bagi kaum yang berfikir.
( Q.S. Ar-Rum : 21 )

c.       Menghindari perbuatan maksiat
Sabda Rasulullah SAW :

يَا مَعْشَرَ الشَّباَبِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ …. (متفق عليه)   
Artinya “ Wahai para pemuda, siapa yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin, hendaklah ia kawin, karena lebih dapat memelihara mata dan nafsu seksual.” (Mutafaqun’alaih)

d.      Dengan memiliki anak berarti ada yang mendoakan
Bila seseorang meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya. Sehingga dengan menikah dan melahirkan keturunan (anak yang shaleh), akan bisa mendoakan orang tua nantinya.

  1. Hikmah pernikahan bagi umat dan masyarakat

a.       Untuk menyempurnakan agama
Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَاَةً صَالِحَةً فَقَدْ اَعَانَهُ عَلَى الشَّطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ الْبَاقِى(رواه الطبرانى)
Artinya : “Barangsiapa dianugerahi istri yang shaleh maka sunguh-sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separoh yang tersisa (HR. Thabrani)

b.      Perkawinan memelihara ketinggian martabat manusia, sebagaimana firman Allah :
… وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفٍ …
Artinya : “Dan gaulilah mereka dengan cara yang patut” (QS. An Nisa : 19

c.       Hasil yang diperoleh dari pernikahan ini berupa hubungan yang erat antara keluarga khususnya dan masyarakat Islam pada umumnya.






 








































Catatan sipil                   : Tempat mencatat kependudukan termasuk mencatan penikahan .
Kompilasi                       : Pengumpulan sumber-sumber hukum dari berbagai buku
Kontrasepsi                    : Alat untuk mencegah kehamilan







I. Pilihlah dan berilah tanda silang (x) pada salah satu jawaban a, b, c, d atau e !

1.      Pernyataan berikut ini yang tidak dibenarkan sebagai alasan untuk melakukan KB adalah …
a.       ibu sedang menderita penyakit              d. Masalah ekonomi
b.      istri dalam kondisi lemah                       e. takut miskin
c.       ingin membentuk keluarga berkualitas

2.      Berikut ini adalah alasan yang memperbolehkan untuk ber-KB adalah …
a.       ibu mendertia penyakit berat
b.      untuk menjarangkan kelahiran
c.       membentuk generasi yang kuat dan tangguh
d.      ekonomi lemah sehingga tidak dapat menghidupi dan memberikan pendidikan kepada anak
e.       semua jawaban benar

3.      Pernyataan berikut ini adalah kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam, kecuali
a.       ‘azl                                                         d. Spiral
b.      kondom                                                  e. Pil anti hamil
c.       aborsi

4.      Berikut ini adalah tujuan dari pernikahan yaitu ..
a.       Melestarikan keturunan             d. mengirimkan do’a
b.      menentramkan jiwa                                e. semua jawaban benar
c.       menghindari perbuatan maksiat

5.      Di dalam Al Qur’an Surat Ar Rum : 21 dijelaskan tentang salah satu hikmah dari pernikahan adalah …
a.       menghindari perbuatan maksiat d. mencapai kepuasan
b.      menentramkan jiwa                                e. melestarikan keturunan
c.       supaya menjadi manusia mulia

6.      Menurut UU No. 1/ 1974 disebutkan mempelai perempuan minimal berumur ….
a.       16 Tahun                                                                        d. 19 Tahun
b.      17 Tahun                                                                        e. 20 tahun
c.       18 Tahun

7.      Membatasi kelahiran maka hukumnya adalah boleh, tidak makruh menurut ….
a.       Imam syafi’I                                                      d. Imam al-Ghazali
b.      Imam Malik                                                       e. Yusuf Qardhawy
c.       Imam Ahmad bi Hambal

8.      Pembatasan kelahiran merupakan kemudahan bagi kaum muslimin untuk mengatur jarak kelahiran, menurut pendapat ….
a.       Imam syafi’I                                          d. Imam al-Ghazali
b.      Imam Malik                                           e. Yusuf Qardhawy
c.       Imam Ahmad bi Hambal


9.      Allah berfiirman dalam surat An Nisa’: 1
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 ÇÊÈ
Dari ayat di atas dapat diabil kesimpulan bahwa tujuan perkawinan adalah ….
a.       Menentramkan jiwa                                           d. mengirimkan doa
b.      Melestarikan keturunan                         e, melampiaskan hawa nafsu
c.       Menghindari perbuatan maksiyat

10.  Rasulullah SAW. bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Hadits di atas menjelaskan salah satu tujuan perkawinan adalah ….
a.       Menentramkan jiwa                                           d. mengirimkan doa
b.      Melestarikan keturunan                         e, melampiaskan hawa nafsu
c.       Menghindari perbuatan maksiyat



II. Jawablah pertnyaan ini dengan jelas
1.      Jelaskan pengertian pernikahan menurut UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 ?
2.      Batas umur berapa perkawinan di perbolehkan di Indonesia ?
3.      Apa yang dimaksud dengan kompilasi hukum islam ?
4.      Bagaiama hukum KB ?
5.      Kapan pernikahan itu dapat dibatalkan ?

III. Penugasan
1.      Wahid mempunyai pacar beragama selain islam , berdua sepat melangsungkan pernikahan di kantor catatan sipil. Menurut kalian bagai pernikahan Wahid ?
2.      Pak Miftah menikah dengan istri yang ke empat yang jauh lebih muda dari beliau dengan selisih umur 30 tahun. Bagaimana pernikahan paka Miftah dengan istri yang keempat, menurut pandangan hukum islam dan hukum di Indonesia ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar